Macam-macam
hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an, terdapat tiga macam:
1. أحكام اعتقادية, atau hokum-hukum aqidah, berkait erat
dedngan masalah-masalah yang harus dipercaya oleh setiapmukallaf, tentang
Allah, malaikat, kitab-kitab, para Rasul dan hari pembalasan.
2. أحكام خلقية, atau hokum-hukum akhlak, berkait erat dengan
masalah-masalah yang harus dipakai sebagai hiasan hidup bagi setiap mukallaf,
yakni berupa keutamaan-keutamaan dan menghindarkan diri dari kehinaan.
3. أحكام عملية, atau hokum-hukum amal, berkait erat dengan
seluruh tindakan atau perbuatan mukallaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian
(akad), masalah belanja.
Jenis ketiga
inilah yang disebut sebagai فقه القرآن, dan yang dimaksud dengan Ilmu Ushul
Fiqh yang bisa mengantarkan kepada fiqh.
Hukum-hukum
عملية berdasarkan Al-Qur’an dibagi menjadi dua bagian:
1)
أحكام العبادات (hukum-hukum ibadah), seperti shalat, puasa, zakat, haji,
nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang menyangkut hubungan manusia dengan
tuhan.
2)
أحكام المعملات (hokum-hukum muamalah), seperti akad, masalah belanja, hukuman,
jinayat dan lain-lain selain ibadah, atau dapat diringkas, hokum muamalah ini
mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik secara perorangan, kelompok,
bangsa atau jama’ah.
