Macam-macam
hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an, terdapat tiga macam:
1. أحكام اعتقادية, atau hokum-hukum aqidah, berkait erat
dedngan masalah-masalah yang harus dipercaya oleh setiapmukallaf, tentang
Allah, malaikat, kitab-kitab, para Rasul dan hari pembalasan.
2. أحكام خلقية, atau hokum-hukum akhlak, berkait erat dengan
masalah-masalah yang harus dipakai sebagai hiasan hidup bagi setiap mukallaf,
yakni berupa keutamaan-keutamaan dan menghindarkan diri dari kehinaan.
3. أحكام عملية, atau hokum-hukum amal, berkait erat dengan
seluruh tindakan atau perbuatan mukallaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian
(akad), masalah belanja.
Jenis ketiga
inilah yang disebut sebagai فقه القرآن, dan yang dimaksud dengan Ilmu Ushul
Fiqh yang bisa mengantarkan kepada fiqh.
Hukum-hukum
عملية berdasarkan Al-Qur’an dibagi menjadi dua bagian:
1)
أحكام العبادات (hukum-hukum ibadah), seperti shalat, puasa, zakat, haji,
nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang menyangkut hubungan manusia dengan
tuhan.
2)
أحكام المعملات (hokum-hukum muamalah), seperti akad, masalah belanja, hukuman,
jinayat dan lain-lain selain ibadah, atau dapat diringkas, hokum muamalah ini
mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik secara perorangan, kelompok,
bangsa atau jama’ah.
Dengan
demikian, didalam istilah syara’, hukum-hukum selain ibadah disebut hukum
muamalah. Di dalam istilah sekarang, hukum-hukum muamalah itu bercabang sesuai
dengan yang berkait dengan hukum muamalah itu sendiri:
1. أحكام الأحوال الشخصية, yaitu hukum yang berhubungan dengan
keluarga sejak dibinanya. Yang dimaksud dengan hukum ini, mengatur hubungan
suami isteri dan keluarga, serta antara satu dengan yang lainnya. Di dalam
Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 70 ayat.
2. أحكام المدنية (hukum perdata), yakni yang berhubungan
dengan muamalah antar individu, masyarakat dan kelompok, misalnya masalah jual
beli, sewa menyewa, penggadaian, penanggungan, koperasi, utang piutang,
memenuhi janji dan bertanggung jawab. Yang dimaksudkan disini ialah mengatur
hubungan individu, dan masyarakat dalam kaitannya dengan urusan kekayaan dan
memelihara hak-hak masing-masing. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang
hukum ini terdapat 70 ayat.
3. أحكام الجنائية (hukum pidana), yakni yang berkait dengan
kejahatan yang dilakukan mukallaf dan sangsi pidananya. Yang dimaksudkan dengan
hukum ini ialah memelihara ketenteraman hidup manusia dan harta kekayaan,
kehormatan dan hak kewajiban. Di samping itu, juga penentuan hak bagi korban
tindak pidana dengan pelakunya atau umat/masyarakat. Di dalam Al-Qur’an yang
membicarakan tentang hukum ini terdapat 30 ayat.
4. أحكام المرافعات (hukum acara), yakni berhubungan dengan
lembaga pengadilan, masalah saksi dan sumpah. Yang dimaksud dengan hukum ini
ialah tata aturan tentang kesanggupan melaksanakan prinsip keadilan antar umat
manusia. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 13
ayat.
5. أحكام الدستورية (hukum perundang-undangan), yaitu hukum
yang berkaitan dengan aturan undang-undang dan dasar-dasarnya. Yang dimaksudkan
dengan hukum ini ialah memberikan ketentuan-ketentuan bagi hakim dan terdakwa,
serta penetapan hak-hak pribadi dan hak masyarakat. Di dalam Al-Qur’an yang
membicarakan tentang hukum ini terdapat 10 ayat.
6. أحكام الدولية (hukum ketatanegaraan), yakni berhubungan
dengan hubungan antar Negara-negara Islam dan Negara-negara non Islam. Serta
aturan pergaulan antara non Muslim di dalam Negara Islam. Yang dimaksud dengan
hukum ini ialah memberikan batasan dan ketentuan hubungan Negara Islam dengan
Negara non Islam. Baik dalam keadaan perang atau damai, serta memberikan
batasan pergaulan antara umat Islam non Muslim yang berada di Negara Islam. Di
dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 25 ayat.
7. أحكام الاقتصادية و المالية (hukum ekonomi dan harta benda),
yaitu yang berhubungan dengan hak-hak fakir miskin yang meminta-minta, dan
fakir miskin yang tidak mendapat hak bagiannya dari orang kaya dan mengatur
sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaannya. Yang dimaksud dengan hukum ini
ialah mengatur hubungan keuangan antara pihak kaya dan pihak miskin, atau
antara Negara dan individu. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum
ini terdapat 10 ayat.
Contoh hukum
– hukum yang terdapat dalam Al – Qur’an :
1. Surat
an-Nisa’ ayat 29
Artinya: “
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta kamu di antara
kamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan
kerelaan di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya
Allah Maha Penyayang Kepadamu.”
Penjelasan :
Ayat ini
dengan tegas melarang orang memakan (menguasai atau mengambil) harta orang lain
atau hartanya sendiri dengan jalan bathil. Memakan harta sendiri dengan jalan
bathil adalah membelanjakan hartanya pada jalan maksiat. Memakan harta orang
lain dengan cara bathil ada berbagai caranya, memakannya dengan jalan riba,
judi, menipu, menganiaya."
2. Surat Al-Maidah
ayat 90
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Penjelasan
:
Ayat ini
dengan tegas menjelaskan bahwa kita sebagai orang yang beriman dilarang untuk
mengkonsumsi khamar, melakukan perbuatan judi dan menyembah berhala karena itu
semua termasuk dalam perbuatan yang keji.
3. Surat
Al-Hujarat ayat 13
Artinya :
“Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Penjelasan
:
Ayat
diatas menjelaskan tentang hukum antara bangsa – bangsa (internasional), yaitu
hukum-hukum yang mengatur hubungan antara Negara islam dengan Non islam, dan
tata cara pergaulan dengan Non muslim yang berada di Negara islam.
4. Surat
An – Nuur ayat 2
Artinya
: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
5. Surat
Al – Baqarah ayat 228
Artinya : "Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada
istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
DLL...
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar